KPU Jeneponto Jalin Koordinasi dengan PN Makassar Terkait Syarat Pembuatan Suket Pailit dan Utang Piutang Paslon

    KPU Jeneponto Jalin Koordinasi dengan PN Makassar Terkait Syarat Pembuatan Suket Pailit dan Utang Piutang Paslon
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait cara pembuatan Surat Keterangan (Suket) pailit dan surat keterangan utang piutang bagi pasangan calon (paslon) melalui aplikasi di website eraterang.

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait cara pembuatan Surat Keterangan (Suket) pailit dan surat keterangan utang piutang bagi pasangan calon (paslon) melalui aplikasi di website eraterang, Selasa (13/8/2024).

    Kasubag Teknis KPU Jeneponto Rahmat Emba menjelaskan, surat keterangan pailit dan utang piutang perseorangan atau lembaga pada pemilihan calon kepala daerah ini salah satu syarat bagi paslon sebelum mendaftar di KPU Kabupaten/kota.

    Hal ini, kata dia telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 dan 6 tentang tahapan pencalonan pemilihan Gubernur-wakil Gubernur, Walikota-wakil Walikota dan Bupati - wakil Bupati.

    "Jadi sebelum pendaftaran pencalonan, para paslon harus mengajukan permohonan pembuatan suket pailit dan suket utang piutang secara online di website eraterang dari pengadilan negeri Makassar, " katanya. 

    Oleh Paslon, mengisi surat keterangan pailit dan surat keterangan utang piutang ini sesuai petunjuk aplikasi eraterang tersebut. "Dari disitu akan terbaca utang piutang paslon, apakah calon ini betul-betul tidak pailit atau tidak terbaca di pihak pengadilan, " jelasnya.

    Sementara itu, Arifandi Sarro selaku Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto menambahkan, terkait utang piutang pasangan calon. Itu diinput di aplikasi eraterang dari Pengadilan Negeri Makasar.

    "Kami ini hanya memastikan saja proses pengambilan surat keterangan ketika ada calon yang mau mengurus, " katanya. 

    Menurut dia, hanya di Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus pada bagian Pengadilan Tata Niaga Makassar yang berkewenangan mengeluarkan surat keterangan tersebut.

    Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus ini merupakan satu kesatuan dari Pengadilan Tata Niaga Makassar "Jadi disitu bisa kita ambil surat keterangan. Bisa juga bermohon sendiri setelah keterangan diambil, " tukas Arifandi didampingi
    Admin Operator KPU Jeneponto Kasmawati alias Caca (*).

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Program Makan Siang Gratis, DWP Dinas...

    Artikel Berikutnya

    Jeneponto Bersinar, Ribuan Warga Antusias...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Memprihatinkan, SDN 14 Tamalatea Jeneponto Bertahun-tahun Rusak Parah Tak Kunjung dapat Perhatian
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danlanud I Gusti Ngurah Rai di Makoopsud II
    Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilgub Selesai, KPU Jeneponto Temukan 15 Lembar Surat Suara Rusak
    Wow..!! Massa Dukungan PASMI Tak Terbendung Bagaikan Bak Lautan Manusia di Lapangan Soeharto Kecamatan Kelara
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Debat Kandidat di Makassar, Paslon Bupati Paris-Islam Menakjubkan saat Sampaikan Closing Statemen
    Memprihatinkan, SDN 14 Tamalatea Jeneponto Bertahun-tahun Rusak Parah Tak Kunjung dapat Perhatian
    Kades Pappalluang Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
    Dansatgas TMMD Kodim 1425 Jeneponto Sasar SD Beri Bantuan Seragam Bagi Siswa Kurang Mampu dan Sajikan Makan Siang Gratis
    Kampanye Dialogis Paslon Bupati Paris-Islam Disambut Antusias Ribuan Warga, Massa Dukungan untuk PASMI Terus Mengalir Tiap Kecamatan
    Dukungan Terus Mengalir, Paslon Bupati Paris - Islam Tunjukkan Gaya Politik Merangkul dan Makin Dicintai Rakyat
    Gelar Pleno, NasDem Usung Paris Yasir Berpasangan Muh Islam Iksandar di Pilkada Jeneponto
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Komitmen Tingkatkan Pelayanan, RSUD Latopas Target Tipe B Usai Hari Jadi Jeneponto 1 Mei
    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar
    Ketua DPD NasDem Jeneponto Resmi Membuka Turnamen Sepak Bola The One Regensy CUP 1
    Perkuat Sektor Pertanian dan Pangan, Pj. Bupati Jeneponto Lakukan Transformasi Lembaga Penelitian