Sigap, Rutan Kelas II B Jeneponto Geledah Kamar Sel Pemasok Narkoba di Kampus UNM

    Sigap, Rutan Kelas II B Jeneponto Geledah Kamar Sel Pemasok Narkoba di Kampus UNM
    Tim khusus Rumah Tananan (Rutan) Kelas II B Jeneponto mengambil langkah tegas terhadap warga binaan inial SN setelah diketahui sebagai pemasok narkoba di Kampus Universitas Negeri (UNM) Makassar.

    JENEPONTO, SULSEL - Tim khusus Rumah Tananan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas terhadap warga binaan inial SN setelah diketahui sebagai pemasok narkoba di Kampus Universitas Negeri (UNM) Makassar.

    Tak pikir panjang, jajaran Rutan Kelas II B Jeneponto yang dipimpin oleh Kepala Rutan Hendrik langsung melakukan sidak dan penggeledahan di ruang kamar sel SN pada Minggu malam (11/6/2023).

    Hendrik mengatakan bahwa SN ini adalah pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi yang terungkap dari pengembangan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba inisial SAH.

    Dan SAH ini merupakan salah satu tersangka dari 4 tersangka lainnya yang berhasil ditangkap sedang mengonsumsi narkoba di lingkup Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parang Tambung di Jalan Malengkeri beberapa hari lalu.

    Dijelaskan, jika dalam penggeledahan tersebut narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan bersamaan dengannya, tepatnya di lantai 1 di dalam ruangan. Tempat dia mengonsumsi narkoba diketahui milik SN.

    "Benar yang bersangkutan inisial SN adalah warga binaan Rutan Jeneponto dan kami langsung mengambil langkah dengan menyidak kamar SN dan mengamankan yang bersangkutan dan selanjutnya kami berkoordinasi ke Kadivpas di Kanwil Kemenkumham Sulsel, " kata Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik, Senin (12/6/2023).

    Tak hanya itu, langkah-langkah antisipasi selalu dilakukan sebelumnya. Selain tak berhenti terus memberi arahan baik di apel pagi atau briefing setiap bulan kepada seluruh jajaran serta turut memperketat penggeledahan barang dan badan pengunjung di Rutan Jeneponto.

    "Sebelumnya, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto, juga pernah menggagalkan penyelundupan lima bungkus kristal bening diduga sabu-sabu ke dalam Rutan, " ungkap Hendrik.

    Terkait kemungkinan adanya peran oknum petugas di internalnya yang mencoba-coba memfasilitasi alat komunikasi kepada warga binaan seperti inisial SN agar leluasa dapat mengendalikan narkoba di luar, kata Hendrik, itu dipastikan akan ditindak tegas.

    Ia akan memantau dan mengawasi secara ketat setiap pergerakan yang dilakukan oleh petugasnya di lingkup Rutan Kelas IIB Jeneponto.

    "Iya, petugas kami selalu memeriksa secara ketat setiap barang yang akan dibawa masuk ke warga binaan, " pungkas Hendrik.


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Warga Kurang Mampu, LCK Makassar...

    Artikel Berikutnya

    Wabup Jeneponto Umumkan Peluncuran Aplikasi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya