Tahap II, Tersangka Kades Pappalluang Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto

    Tahap II, Tersangka Kades Pappalluang Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto
    Foto, Kepala Unit (Kanit) III Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mugni.

    JENEPONTO, SULSEL - Pada Kamis kemarin, 24 Februari 2022. Barang bukti dan tersangka Kepada Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    "Ia sudah tahap II, kemarin kita sudah limpahkan berkasnya ke Kejaksan Negeri Jeneponto, " ungkap Kepala Unit (Kanit) III Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mugni, kepada Indonesiasatu.co.id, Jumat (25/2/2022).

    Uji membeberkan, tersangka dan barang buktinya sudah diserahakan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto karena berkas perkaranya sudah dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dengan demikian, kata Uji pihaknya sudah lepas tanggangung jawab karena tersangka dan barang buktinya sudah di tangan Jaksa.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pappaluang, Muhammad Syaid langsung ditahan oleh Kepolisian Polres Jeneponto satu hari usai dilantik selaku kepala desa terpilih pada pilkades serentak 2022 beberap hari lalu.

    Polres Jeneponto menetapkan Kades Pappaluang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu pendaftaran calon kepala desa pada periode pertamanya 2015.

    Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali mengungkapkan bahwa atas perbuatannya itu, oknum kepala Desa Pappalluang inisial MS dijerat pasal 266 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancama kurungan 7 tahun panjara, subsider pasal 263 ayat 1 KUHP-Pidana tentang penggunaan dokumen/akte yang seoalah olah isinya cocok dengan yang sebenarnya diancam kurungan 6 tahun penjara.

    Selain itu katanya, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2020 pasal 69 ayat 1 tentang sistim pendidikan nasional dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

    Disebutkan bahwa salah satu penggunaan dokumennya adalah ijazah. Adapun dokumen lainnya itu masuk dalam materi penyidik (red).

    "Ijazah palsu yang digunakan itu adalah ijazah SD atas nama Muhammad Said, " ujarnya. 

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Syamsir

    Syamsir

    Artikel Sebelumnya

    Update Covid-19 Pertanggal 23 Februari 2022,...

    Artikel Berikutnya

    Kejar Target, Tim Pengendali Covid 19 Jeneponto...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    Pangdivif 3 Kostrad Kunjungi Polda Sulsel, Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri