Hati-hati Bagi Oknum Pedagang yang Menimbun Minyak Goreng saat Langka Bisa Dipidana, Ini Pasalnya dan Denda

    Hati-hati Bagi Oknum Pedagang yang Menimbun Minyak Goreng saat Langka Bisa Dipidana, Ini Pasalnya dan Denda
    Hati-hati Bagi Oknum Pedagang yang menimbun Minyak Goreng pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

    JENEPONTO, SULSEL- - Kelangkaan minyak goreng ini menjadi sebuah persoalan di tengah-tengah masyarakat luas. Tak sedikit masyarakat mengeluh lantaran sulitnya mendapatkan minyak goreng ini khusus di wilayah Kabupaten Jeneponto.

    Pasalnya, minyak goreng ini merupakan salah salah satu kebutuhan bahan pokok. Apalagi menjelang bulan puasa.

    Disinyalir, bahwa terjadinya kelangkaan minyak gereng ini diduga kuat ada oknum pelaku yang sengaja menimbun. Seperti yang diberitakan dibeberapa media oline.

    Hal itu pun diungkapkan oleh Ombudsman RI bahwa minyak ini bisa langka karena adanya oknum yang diduga kuat melakukan spekulasi penimbunan minyak goreng yang nantinya dijual dengan harga tinggi.

    Olehnya itu, hati-hati bagi pelaku usaha yang diduga sengaja melakukan hal demikian. Sebab ada UU yang mengatur. Seperti disebutkan dalam pasal 2 penimbunan sembako UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

    Aturannya jelas, mengenai sanksi untuk penimbun tersebut tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

    Pada pasal 107 disebutkan, Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000, 00 (lima puluh miliar rupiah) (*)

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Sikapi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemkab...

    Artikel Berikutnya

    Kejar Target, Tim Pengendali Covid 19 Jeneponto...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan